Menu
Pengumuman Hukum Tata Negara

Dosen Prodi HTN IAIN Curup Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS yang diselenggarakan oleh BAWASLU Rejang Lebong Tahun 2024

07 November 2024
Estimasi waktu baca: 3 menit
17 kali dilihat
Dosen Prodi HTN IAIN Curup Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS yang diselenggarakan oleh BAWASLU Rejang Lebong Tahun 2024

Rejang Lebong, 7 November 2024 - Penguatan kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi salah satu langkah penting dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan oleh Habiburrahman, S.H.I., M.H. dan Tomi Agustian, S.H., M.H., selaku dosen Hukum Tata Negara (HTN), dalam kegiatan penguatan kapasitas pengawas pemilu yang membahas peran, tugas, regulasi, serta strategi pengawasan PKD dan PTPS dalam mengawal Pilkada.

Dalam pemaparannya, Habiburrahman menjelaskan bahwa PKD dan PTPS memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKD bertugas mengawasi tahapan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, sedangkan PTPS berperan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

“Pengawas pemilu harus memahami struktur kelembagaan, regulasi, serta tata cara penanganan pelanggaran. Pengawasan yang baik tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, tetapi sejak tahapan persiapan, kampanye, distribusi logistik, hingga penghitungan suara,” ujar Habiburrahman.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi modal utama bagi PKD dan PTPS dalam menjalankan tugas. Beberapa ketentuan yang perlu dipahami antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, peraturan Bawaslu, peraturan KPU, serta kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu. Materi kegiatan juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur pelaporan dugaan pelanggaran, netralitas aparatur sipil negara, pencegahan politik uang, dan penggunaan sistem informasi pengawasan pemilu.

Sementara itu, Tomi Agustian menekankan bahwa pengawas pemilu harus memiliki kompetensi observasi, analisis, komunikasi, ketegasan, dan netralitas. Menurutnya, pengawas tidak boleh berpihak kepada peserta pemilihan dan harus mampu mengambil tindakan secara profesional ketika menemukan dugaan pelanggaran.

“Integritas pengawas merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap laporan harus disusun secara rinci, berdasarkan fakta, dan dilengkapi dengan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Tomi.

Menurut Tomi, tantangan yang dihadapi PKD dan PTPS di lapangan cukup beragam, mulai dari praktik politik uang, intimidasi, tekanan dari pihak tertentu, keterbatasan dukungan logistik, hingga masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pengawas didorong membangun koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, aparat keamanan, pemantau pemilu, serta masyarakat. Selain itu, pemetaan wilayah rawan pelanggaran, edukasi kepada pemilih, dan pemanfaatan teknologi dalam pelaporan juga dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapasitas PKD serta PTPS dalam menjalankan tugas. Dengan pengawasan yang kuat, seluruh tahapan Pilkada diharapkan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Habiburrahman dan Tomi Agustian juga mengingatkan agar seluruh pengawas bekerja secara jujur, tegas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam mengawal proses demokrasi di tingkat kelurahan, desa, hingga TPS.

Bagikan Artikel Ini

Kembali ke Daftar Berita