TUPOKSI GUGUS KENDALI MUTU (GKM) FSEI

Tugas Pokok
  1. Menyusun rencana dan program kerja mutu tahunan.
  2. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal.
  3. Mengelola dan mendokumentasikan dokumen mutu fakultas.
  4. Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Dekan dan LPM.
  5. Meningkatkan kesadaran dan budaya mutu di lingkungan fakultas.
Kedudukan dan Fungsi

  GKM berfungsi sebagai pelaksana teknis penjaminan mutu di tingkat fakultas, dengan peran utama:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program mutu di fakultas dan prodi.
  2. Melaksanakan evaluasi dan audit mutu internal.
  3. Menyusun laporan mutu serta rekomendasi peningkatan.
  4. Mengembangkan budaya mutu dan digitalisasi laporan berbasis web.
Scroll to Top