SEJARAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
IAIN CURUP
بسم الله الرحمن الرحيم
Secara historis, keberadaaan dan perkembangan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (F.SEI), merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) curup. Itu karena Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam merupakan satu dari tiga Fakultas yang ada di IAIN Curup.
Sebagai sebuah perguran tinggi (PT), IAIN Curup yang ada sekarang ini, sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup yang kemudian beralih status menjadi Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) curup berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 5 April 2018.
Ketika masih berstatus Sekolah Tinggi, STAIN Curup memilki tiga jurusan, yaitu jurusan Tarbiyah, jurusan Syariah dan jurusan Dakwah. Seiring dengan peralihan status STAIN Curup menjadi IAIN Curup, maka ketiga jurusan tersebut juga mengalami transfomasi, yakni Jurusan Tarbiyah menjadi Fakultas Tarbiyah, Jurusan Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, dan Jurusan Dakwah menjadi Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ketiga fakultas yang ada sekarang di IAIN Curup ini merupakan “metamorphosis” dari tiga jurusan yang ada sebelumnya.
Sungguhpun alih status STAIN Curup menjadi IAIN Curup terhitung dimulai sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2018, tidak berarti Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam mulai eksis melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai sebuah organisasi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, mulai menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) IAIN Curup dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Curup. Setelah terbitnya dua Peraturan Menteri Agama ini, Rektor IAIN Curup atas nama menteri Agama Nomor 0050/In.34/2/KP.07/01/ 2019 tanggal 18 Januari 2019 mengangkat dan melantik Dekan dan dua Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
Demikian pula sebelum terbitnya Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2018 tentang IAIN Curup, keberadaan Jurusan Syariah STAIN Curup saat itu telah memiliki empat program studi, yakni Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)/Ahwal Syakhsyiyyah, Program Studi Perbankan Syariah (PS), Program Studi Ekonomi Syariah (ES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN)/Siyasah Syar’iyyah.
Secara yuridis, pembukaan program studi HKI dan PS berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I./306/2008 Tentang Izin Pembukaan Program Studi (S1) Pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Tahun 2008 tanggal 4 September 2008. Dalam perjalanan selanjutnya, yakni delapan tahun kemudian tepatnya tahun 2016, Jurusan Syariah membuka dua program studi baru, yakni Program Studi Ekonnomi Syariah (ES) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HKTN). Pembukaan studi ini tentunya sudah melalui kajian mendalam atas tuntutan masyarakat dan dunia kerja. Secara hukum, izin pembukaan program studi baru ini ( ES dan HTN ) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 33514 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Islam Negeri Curup tanggal 21 Oktober 2016.Bersarkan izin inilah, di tahun ajaran akdemik 2017/2018 program studi Ekonomi Syariah mulai menerima mahasiswa baru.
Akhirnya dengan penuh harapan dan semangat, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Curup, terus berusaha melakukan pembenahan meningkatkan mutu fakultas, program studi, leadership dan manajemen, layanan administrasi, dosen, mahasiswa dan sumber daya lainnya. Semua itu, tentunya dilakukan dalam rangkaian pencapaian visi yaitu menjadi Fakultas Yang Bermutu Dalam Pengembangan Ilmu Hukum dan Ekonomi Berbasis Islam Moderasi di Tingkat Asia Tenggara.
Curup, Agustus 2020
Dekan
Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
IAIN CURUP
Dr. YUSEFRI, M.Ag