SEJARAH FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM IAIN CURUP
FSEI dibentuk setelah perubahan status STAIN Curup menjadi IAIN, yang secara resmi diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.24 Tahun 2018 mengenai IAIN Curup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 5 April 2018. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.30 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) IAIN Curup, serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.2 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Curup, tiga jurusan yang ada pada saat STAIN Curup, yakni Jurusan Tarbiyah, Jurusan Syariah, dan Jurusan Dakwah, berubah status menjadi Fakultas Tarbiyah, FSEI, dan Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah.
Sebelum berubah menjadi FSEI, Jurusan Syariah memiliki dua program studi, yaitu Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dan Prodi Perbankan Syariah. Pembukaan prodi ini melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.Dj.I./306/2008 mengenai Izin Pembukaan Prodi (S1) pada Perguruan Tinggi Agama Islam pada 4 September 2008. Pada 2016, Jurusan Syariah membuka dua prodi baru, yaitu Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Tata Negara, yang diadakan setelah melakukan kajian yang mendalam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Izin pembukaan kedua program studi ini diperoleh melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.3514 Tahun 2016 mengenai Izin Penyelenggaraan Prodi pada Program Sarjana STAIN Curup pada 21 Oktober 2016. Pada tahun 2022, Program Studi HES didirikan dengan izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 470 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi HES untuk Program Sarjana di IAIN Curup. Pada Tahun 2025 FSEI kembali mendapatkan izin pembukaan dua program Studi baru yaitu Program Studi Ilmu Falak dan Akuntansi Syariah.
